303
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengatur penggunaan permesinan dan peralatan pada tongkang pengangkut bahan bakar minyak sesuai standar kapal laut (marine use).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diatur pada PP 51 Tahun 2002 tentang perkapalan mengatur terkait instalasi permesinan dan pelistrikan.