Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

303

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengatur penggunaan permesinan dan peralatan pada tongkang pengangkut bahan bakar minyak sesuai standar kapal laut (marine use).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diatur pada PP 51 Tahun 2002 tentang perkapalan mengatur terkait instalasi permesinan dan pelistrikan.