692
- Instansi penerima
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 Februari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Segera direalisasikan pembangunan Jalur Penyelamat sebanyak 3 (tiga) titik pada KM.JKT.179 600 sampai dengan KM.JKT.182 000.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pembangunan Jalur Penyelemat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 sebanyak 1 (satu) titik yaitu pada KM. Jkt. 179 780, dan pada Tahun Anggaran 2019 sebanyak 2(dua) titik yaitu pada KM.Jkt. 180 400 dan Km.Jkt.181 100