1044
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 26 Desember 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal; b. Untuk kapal > 12 penumpang harus menggunakan mesin diesel; c. Proses pembangunan kapal; d. Proses sertifikasi; f. Pengoperasian dan perawatan.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.