90
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memberlakukan persyaratan penggunaan bahan bangunan kapal termasuk untuk interior dari bahan-bahan marine use sebagaimana yang disyaratkan di dalam Code
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Semua material yang digunakan di atas kapal harus sesuai dengan jenis yang diperuntukkan bagi kapal (marine use): 1. PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. 2. PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Dan Pengerjaan Kapal. 3. Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.