Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

90

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memberlakukan persyaratan penggunaan bahan bangunan kapal termasuk untuk interior dari bahan-bahan marine use sebagaimana yang disyaratkan di dalam Code

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Semua material yang digunakan di atas kapal harus sesuai dengan jenis yang diperuntukkan bagi kapal (marine use): 1. PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. 2. PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Dan Pengerjaan Kapal. 3. Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.