Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

182

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap ketentuan penggunaan mesin-mesin di kapal, khususnya pelarangan penggunaan mesin non-marine use di kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diatur pada PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan mengatur terkait instalasi permesinan dan pelistrikan.