03.RI-2021-21.01
- Instansi penerima
- Kementerian Kelautan Perikanan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 28 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memperhatikan temuan dalam kejadian ini terkait:a. Pengawasan petugas syahbandar di pelabuhan untuk memperhatikan keselamatan kapal dan pengawakan terhadap aspek jumlah awak kapal tidak melebihi peralatan keselamatan dan batasan usia pelaut kapal perikanan.b. Penyempurnaan aturan-aturan keselamatan pengawakan minimum kapal perikanan sesuai ukuran kapal dengan berkoordinasi pada kementerian yang mengatur kepelautan.c. Peninjauan aturan telekomunikasi pelayaran (alat maupun frekuensi) yang dapat saling menghubungkan antara kapal-kapal perikanan dan kapal niaga dengan berkoordinasi pada kementerian yang mengatur pelayaran.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.