02.2018-03.44
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 23 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- 23 Januari 2021
Isi rekomendasi
Memastikan agar perawatan sarana gerbong telah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Gerbong serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Surat Direktur Sarana kepada Direktur Keselamatan Nomor: 29/KC.208/VIII/KA/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Penyampaian Safety Action atas Rekomendasi KNKT di Unit Sarana Sesuai dengan laporan KNKT terkait anjlogan KA 3031C, PT KAI telah mengeluarkan beberapa ketetapan terkait dengan perawatan roda sebagai berikut:Buku standar manual roda SMR-02 pada Oktober 2017.Peraturan direksi nomor: PER.U/KI.302/X/1/KA-2017 tentang Kalibrasi Alat Ukur Perawatan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.Standar operasional prosedur alat ukur tapak roda digital nomor: SOP.R/KL.104/II/1/KA-2024.