Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

698

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Makassar
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
30 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Memastikan pemeriksaan nautis, teknis dan radio yang dilakukan marine inspector memperhatikan kesesuaian aturan keselamatan yang berlaku (SOLAS).

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Telah melakukan pemerikasaan Nautis, Teknis Radio oleh Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar sesuai dengan aturan keselamatan yang berlaku dan juga mengacu pada pada KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indoneisa.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Telah melakukan pemerikasaan Nautis, Teknis Radio oleh Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar sesuai dengan aturan keselamatan yang berlaku dan juga mengacu pada pada KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indoneisa.