01.R-2025-10.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 21 Januari 2026
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.