03.RI-2020-08.03
- Instansi penerima
- KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA TANJUNG PRIOK
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 12 Agustus 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan operator kapal mematuhi aturan jarak kendaraan di kapal sesuai PM 115 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan di Atas Kapal Ro-Ro.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kami telah mengevaluasi dan merevisi dokumen SMK guna kesesuaian prosedur operasi kapal Ro-Ro dan efektifitas penanganan keadaan darurat, antara lain :a. Prosedur Penanganan Pemuatan (FBN 533)b. Prosedur Tugas dan Tanggung Jawab (FBN 511)c. Prosedur Patrol Kebakaran (FBN 181-Editional/lampiran tambahan)d. Prosedur Pada Saat Terjadi Kebakaran (FBN 181-Editional/lampiran tambahan)