Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

03.RI-2020-08.03

Instansi penerima
KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA TANJUNG PRIOK
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
12 Agustus 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memastikan operator kapal mematuhi aturan jarak kendaraan di kapal sesuai PM 115 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan di Atas Kapal Ro-Ro.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kami telah mengevaluasi dan merevisi dokumen SMK guna kesesuaian prosedur operasi kapal Ro-Ro dan efektifitas penanganan keadaan darurat, antara lain :a. Prosedur Penanganan Pemuatan (FBN 533)b. Prosedur Tugas dan Tanggung Jawab (FBN 511)c. Prosedur Patrol Kebakaran (FBN 181-Editional/lampiran tambahan)d. Prosedur Pada Saat Terjadi Kebakaran (FBN 181-Editional/lampiran tambahan)