Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Sarana

02.2016-08.40

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
29 Desember 2017
Batas waktu tanggapan
1 Januari 2018

Isi rekomendasi

Memasang sistem pendeteksi anjlokan pada rangkaian sarana perkeretaapian dan/atau sistem yang dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman dapat langsung dilakukan sesaat setelah terjadinya anjlokan kereta api untuk mengurangi tingkat kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Disampaikan bahwa sampai dengan saat ini sarana PT. KAI (Persero) belum dilengkapi dengan alat pendeteksi alat anjlokan dikarenakan pengadaan dan pemasangan di sarana PT. KAI (Persero) sangat penting untuk dilakukan dan didasari kajian komprehensif tentang keselamatan, teknis dan finansial. Tanggapan PT KAI (13 Maret 2020): PT KAI masih dalam proses pelaksanaan kajian penambahan teknologi pendeteksi anjlokan sehingga dampak kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan dapat diminimalisir. Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: PT KAI (Persero) saat ini investitasi difokuskan pada pencegahan anjlokan meliputi surface preparation pemeriksaan Non Destructive Test (NDT) dan advanced NDT, antara lain: 1. Metode Inspeksi Pemeriksaan NDT; beberapa metode yang digunakan adalah: a. Metode Ultrasonic Testing (UT) b. Metode Penetrant Test (PT) 2. Penanganan di lapangan; telah dilakukan Asistensi Keteknikan NDT di 3 Balai Yasa, yaitu : a. Balai Yasa Tegal pada tanggal 25 - 26 Maret 2021 b. Balai Yasa Lahat pada tanggal 30 Maret - 1 April 2021 c. Balai Yasa Manggarai pada tanggal 6 April 2021 terlampir: 1. Dokumentasi kajian alat pendeteksi anjlokan; 2. Dokumentasi kajian pencegahan anjlokan.