02.2016-03.11
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 14 Maret 2017
- Batas waktu tanggapan
- 14 April 2017
Isi rekomendasi
Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Sudah dilakukan Diklap pengelasan dengan mendatangkan ahli las dari Jerman pada tanggal 21 November 2016 di Rejosari dan pemeriksaan hasil sambungan dengan menggunakan alat ultrasonik oleh personel JJ (Respon awal)- Telah dilakukan pemeriksaan hasil pengelasan sambungan rel dengan ultrasonic secara bertahap dan berkesinambungan- Telah dilaksanakan pelatihan Welding Engineer baik Diklap yang bersertifikasi (Respon kedua)
-
Tanggapan 2 dari 2
Sudah dilakukan Diklap pengelasan dengan mendatangkan ahli las dari Jerman pada tanggal 21 November 2016 di Rejosari dan pemeriksaan hasil sambungan dengan menggunakan alat ultrasonik oleh personel JJ (Respon awal) - Telah dilakukan pemeriksaan hasil pengelasan sambungan rel dengan ultrasonic secara bertahap dan berkesinambungan - Telah dilaksanakan pelatihan Welding Engineer baik Diklap yang bersertifikasi (Respon kedua)