759
- Instansi penerima
- UPP Bau-Bau
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 22 Oktober 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Memastikan pemeriksaan kondisi kelaikan permesinan kapal dan alat keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengeluarkan Sertifikat keselamatan kapal Penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
3. Pemeriksaan kelaikan permesinan dan alat keselamatan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut HK.103/2/8/DJPL-17 dan menghimbau para pemilik kapal untuk memperhatikan aspek keselamatan kapal.
-
Tanggapan 2 dari 2
3. Pemeriksaan kelaikan permesinan dan alat keselamatan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut HK.103/2/8/DJPL-17 dan menghimbau para pemilik kapal untuk memperhatikan aspek keselamatan kapal.