01.R-2024-07.05
- Instansi penerima
- b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 April 2025
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan tempat istirahat/rest area pada jalan bebas hambatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.