921
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 3 Maret 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memerintahkan kepada UPUBKB seluruh Indonesia untuk pemastian pemasangan sabuk keselamatan seluruh tempat duduk di mobil bus wajib dilakukan dan hal ini harus diterapkan di sebagai syarat teknis yang harus dipenuhi oleh semua mobil bus yang melaksanakan u
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Belum dibuatkan Surat Edaran ditjenhubdat kepada UPUBKB terkait kepastian pemasangan sabuk pengaman pada saat uji berkala