Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

921

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
3 Maret 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan kepada UPUBKB seluruh Indonesia untuk pemastian pemasangan sabuk keselamatan seluruh tempat duduk di mobil bus wajib dilakukan dan hal ini harus diterapkan di sebagai syarat teknis yang harus dipenuhi oleh semua mobil bus yang melaksanakan u

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Belum dibuatkan Surat Edaran ditjenhubdat kepada UPUBKB terkait kepastian pemasangan sabuk pengaman pada saat uji berkala