809
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 3 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Membuat aturan teknis mengenai kapal cepat terkait dengan: a. Persetujuan desain gambar teknik yang memberikan ruang yang memadai untuk: i. Tempat duduk penumpang; ii. Tempat barang bawaan penumpang; iii. Tempat duduk awak kapal; b. Pintu dan jendela keluar darurat beserta jalur evakuasi; c. Standar minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal cepat.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.