Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

809

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
3 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Membuat aturan teknis mengenai kapal cepat terkait dengan: a. Persetujuan desain gambar teknik yang memberikan ruang yang memadai untuk: i. Tempat duduk penumpang; ii. Tempat barang bawaan penumpang; iii. Tempat duduk awak kapal; b. Pintu dan jendela keluar darurat beserta jalur evakuasi; c. Standar minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal cepat.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.