Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

622

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Januari 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar mengintensipkan sosialisai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.