1070
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Untuk lebih mengefektifkan tugas pokok dan fungsi yang pernah dilakukan oleh Direktorat Keselamatan yaitu melakukan audit, inspeksi, investigasi serta mitigasi terhadap hazard / resiko yang muncul akibat dari penyelenggaraan transportasi jalan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tetap Mengacu PP 37 Tentang Keselamatan LLAJ. Dalam prakteknya tugas audit dan inspeksi keselamatan masih belum jelas siapa yang berwenang