Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1070

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
6 Januari 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Untuk lebih mengefektifkan tugas pokok dan fungsi yang pernah dilakukan oleh Direktorat Keselamatan yaitu melakukan audit, inspeksi, investigasi serta mitigasi terhadap hazard / resiko yang muncul akibat dari penyelenggaraan transportasi jalan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tetap Mengacu PP 37 Tentang Keselamatan LLAJ. Dalam prakteknya tugas audit dan inspeksi keselamatan masih belum jelas siapa yang berwenang