Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
PT Kereta Commuter Indonesia
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2018
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2018

Isi rekomendasi

Memasang alat perekam data yang dapat merekam waktu, kecepatan, koordinat lokasi, tekanan udara pipa pengereman dan percakapan di dalam kabin masinis sesuai Pasal 41 Ayat 1 PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan dalam surat Direktur Utama PT KCI no. 203/DU-OPS/KCI/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal tanggapan laporan monitoring KNKT TW I:- Foto dokumentasi pemasangan/uji coba alat perekam data pada 4 trainset terlampir- Foto dokumentasi pemasangan/uji coba alat perekam data pada 242 kabin masinis KRL (unit IT) terlampir- Saat ini PT KCI sedang dalam proses pekerjaan pemasangan alat perekam pada 242 kabin masinis KRL, yang meliputi: video pengawasan untuk fatigue masinis yang hanya dapat merekam gambar; Kamera surveillance di dalam kabin masinis menghadap ke depan jalur KA yang dapat merekam gambar dan suara; VIdeo pengawasan aktivitas di kereta penumpang. Tertuang dalam kontrak kerja antara PT KCI dengan PT Telekomunikasi Seluler dengan nomor kontrak: 140/HK-PG/KCI/V/2020 tentang pengadaan manage service monitoring trainset dan video surveillance untuk rangkaian kereta commuter PT KCI (terlampir).