Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

341

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengawasi pelaksanaan pemanduan sesuai prosedur pemanduan yang berlaku di Pelabuhan Tanjung Perak.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    •Telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).•Telah dibuat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor: SK – SYB. Tpr 17 Tahun 2023 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Gresik.