Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

17

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menerapkan aturan kepada semua operator kapal Ro-Ro car passanger untuk penempatan sprinkler, fire and smoke detector serta video surveilance di geladak kendaraan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Telah diatur pada KM 65 Tahun 2009 tentang NCVS.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJENHUBDAT.