17
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menerapkan aturan kepada semua operator kapal Ro-Ro car passanger untuk penempatan sprinkler, fire and smoke detector serta video surveilance di geladak kendaraan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Telah diatur pada KM 65 Tahun 2009 tentang NCVS.- Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJENHUBDAT.