Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDSarana

Rekomendasi 257

Nomor
257
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal-kapal pelayaran sungai berukuran panjang di atas 12 meter

Lini masa tanggapan

  1. 1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Mendasari hal tersebut di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak menerbitkan lagi sertifikat keselamatan kapal yang mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal.