Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Sarana

257

Instansi penerima
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Kategori penerima
Pemerintah Daerah
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal-kapal pelayaran sungai berukuran panjang di atas 12 meter

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Mendasari hal tersebut di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak menerbitkan lagi sertifikat keselamatan kapal yang mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal.