257
- Instansi penerima
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- Kategori penerima
- Pemerintah Daerah
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal-kapal pelayaran sungai berukuran panjang di atas 12 meter
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Mendasari hal tersebut di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak menerbitkan lagi sertifikat keselamatan kapal yang mewajibkan pemasangan dan penggunaan suling tanda isyarat pada kapal.