Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2017-35.04

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Mengkaji ulang prosedur pemeriksaan terhadap registrasi unit AIS kapal harus sesuai dengan data yang ter-input di unit dimaksud.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Registrasi AIS (Automatic Identification System) untuk kapal adalah proses yang dilakukan agar kapal dapat secara otomatis mengirim dan menerima informasi posisi, identitas, kecepatan, dan arah kepada kapal lain, stasiun pantai, dan lembaga yang berwenang. Persyaratan registrasi AIS dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan regulasi lokal. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan untuk registrasi AIS kapal: 1. Setiap kapal harus memiliki Nomor Identifikasi Kapal Internasional (IMO number). Nomor ini diberikan oleh International Maritime Organization (IMO) dan digunakan untuk mengidentifikasi kapal secara unik di seluruh dunia.(DIT NAVIGASI)