Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Distrik Navigasi Pontianak
Kategori penerima
Fasilitator Kepelabuhanan
Tanggal terbit
22 Juli 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Memastikan lebar dan kedalaman alur pelayaran cukup aman untuk dilayari.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    2. Lebar dan kedalaman alur pelayaran mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 442 Tahun 2015 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah Labuh Kapal sesuai dengan kepentingannya di Pelabuhan Pontianak.