Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

378

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
3 Januari 2014
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melarang penggunaan tangki void sebagai tangki ballast;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.