652
- Instansi penerima
- PT Pertamina
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memasukkan fasilitas dan kompetensi SDM untuk perawatan yang sesuai dengan standar practice dan APM dalam klausul perjanjian dengan pihak yang melakukan perawatan kendaraan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Persyaratan fasilitas bengkel perawatan dan kompetensi SDM sudah tertuang dalm KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai persyaratan kontrak dengan pihak ketiga penyedia jasa maintenance mobil tangki, yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020