01.R-2019-21.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar mengakomodir ketentuan yang jelas mengenai jam kerja maksimal perhari dan waktu istirahat bagi pengemudi yang bersesuaian dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Selanjutnya agar mengakomodir peraturan turunan yang mengatur secara detail mengenai jam kerja maksimal perhari bagi pengemudi yang turut juga mempertimbangkan trayek angkutan dan hal-hal lain seperti yang terdapat pada Undang-Undang sebelumnya yang sudah yang tidak berlaku yakni Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang LLAJ Pasal 20 d ayat 2 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan:1. PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek2. PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek