Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

60

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dalam proses pendaftaran kapal-kapal bekas dari luar negeri perlu memperhatikan tipe kapal sesuai dengan builder certificate dan atau deletion certificate dan salinan sertifikat keselamatan kapal dari negara asal terakhir

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM Kemendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor Jenis, Ukuran, Dan Usia Kapal Yang Dapat Diimpor Dalam Keadaan Tidak Baru.- Untuk jenis kapal telah diatur melalui SK Dirjen Hubla PK.201/1/1/DJPL-18 tanggal 5 oktober 2018 tentang Pembagian Jenis Tipe Kapal Dan Pembagian Kode.- PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.- PM No 43 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kapal.