03.RI-2017-35.03
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memasukkan ketentuan dalam pemeriksaan NTR bahwa unit EPIRB yang terpasang di kapal telah terdaftar di BNPP sebelum sertifikat diterbitkan.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.