Rekomendasi 03.RI-2019-52.07
- Nomor
- 03.RI-2019-52.07
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Memastikan petugas STC memantau pergerakan kapal sampai keluar area pelabuhan dengan aman.
Lini masa tanggapan
5. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.