03.RI-2019-52.07
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan petugas STC memantau pergerakan kapal sampai keluar area pelabuhan dengan aman.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
5. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.