Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2019-52.07

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memastikan petugas STC memantau pergerakan kapal sampai keluar area pelabuhan dengan aman.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    5. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.