770
- Instansi penerima
- Distrik Navigasi Surabaya
- Kategori penerima
- Fasilitator Kepelabuhanan
- Tanggal terbit
- 4 Oktober 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar menindaklanjuti rekomendasi KNKT tentang hal yang sama berkaitan dengan peranan VTS Surabaya di alur APBS nomor laporan KNKT.15.11.06.03 Wihan Sejahtera.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Distrik Navigasi Kelas I Surabaya selalu berusaha memfungsikan dan mengoptimalkan fasilitas VTS (Vessel Trafic Sistem) secara maksimal, sesuai dengan SOP VTS Surabaya fungsi VTS saat ini hanya memberikan informasi Kenavigasian (Information Navigations Services) berupa cuaca, safety alur, monitoring kapal.2. Distrik Navigasi Kelas I Surabaya telah mensosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur dan Perlintasan, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Lampiran III nomor 2 ayat b yang berbunyi "Bahwa setiap kapal yang masuk maupun keluar Alur Pelayaran Barat Surabaya wajib melapor kepada Stasiun Radio Pantai (VTS) Surabaya melalui channel 68 dan 83".3. Untuk mengendalikan pergerakan kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjadi tanggung jawab PT Pelindo III mengingat APBS merupakan area wajib pandu dan pelimpahan kegiatan pemanduannya telah diberikan kepada PT Pelindo III sesuai surat pelimpahan pemanduan di Alur Pelayaran Barat Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 603 tahun 2012 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Beberapa Wilayah Perairan Pelabuhan Laut, dan untuk fungsi pengawasan pemanduan dilaksanakan oleh Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Distrik Navigasi Kelas I Surabaya selalu berusaha memfungsikan dan mengoptimalkan fasilitas VTS (Vessel Trafic Sistem) secara maksimal, sesuai dengan SOP VTS Surabaya fungsi VTS saat ini hanya memberikan informasi Kenavigasian (Information Navigations Services) berupa cuaca, safety alur, monitoring kapal. 2. Distrik Navigasi Kelas I Surabaya telah mensosialisasikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 455 Tahun 2016 tentang Penetapan Alur dan Perlintasan, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Lampiran III nomor 2 ayat b yang berbunyi "Bahwa setiap kapal yang masuk maupun keluar Alur Pelayaran Barat Surabaya wajib melapor kepada Stasiun Radio Pantai (VTS) Surabaya melalui channel 68 dan 83". 3. Untuk mengendalikan pergerakan kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjadi tanggung jawab PT Pelindo III mengingat APBS merupakan area wajib pandu dan pelimpahan kegiatan pemanduannya telah diberikan kepada PT Pelindo III sesuai surat pelimpahan pemanduan di Alur Pelayaran Barat Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 603 tahun 2012 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Beberapa Wilayah Perairan Pelabuhan Laut, dan untuk fungsi pengawasan pemanduan dilaksanakan oleh Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya. 4. Berdasarkan Peta Laut yang diterbitkan oleh PUSHIDROSAL 2016 sampai dengan 2019 bahwa pada alur APBS tidak terdapat (bebas) bahaya navigasi baik di bawah maupun di atas air sejalan dengan hasil laporan maintenance alur APBS yang dilaksanakan oleh PT Pelindo III cabang Surabaya dan diverifikasi oleh Distrik Navigasi Kelas I Surabaya dan Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya serta data peta akhir maintenance Alur 2017, 2018 dan 2019 bahwa hasilnya terhadap alur APBS tidak ada bahaya Navigasi di dalam alur pelayaran dan dinyatakan aman, sedangkan untuk pemeriksaan/survey di luar alur pelayaran dilaksanakan pada kondisi tertentu yang bersifat urgent dan apabila ada bahaya navigasi pelayaran pihak kantor DIstrik Navigasi Kelas I Surabaya segera memasang tanda navigasi.