Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

947

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Kategori penerima
Lainnya
Tanggal terbit
26 Juni 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.    Sistem kelistrikan di kapal harus mengikuti standard marine termasuk instalasi (kabel, rel, dan sambungan) dan perlengkapannya (saklar, stop kontak, dan fiting).

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    a. Tim dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membuat laporan dan rekomendasi untuk antisipasi pencegahan kebakaran yang terjadi di kapal Paray adalah:i. Fitting lampu penerangan dengan jenis lampu pijar harus menggunakan fitting yang terbuat dari bahan keramik.ii. Kabel listrik menggunakan standard marine use.iii. Jika ruangan akan ditinggalkan maka pemakaian lampu di ruangan tersebut harus dikurangi.b. Surat General Manager Batam kepada para nakhoda kapal cabang Batam:i. Fitting lampu penerangan agar menggunakan bahan keramik.ii. Kabel listrik agar menggunakan kabel marine use.iii. Jadwal jaga pelabuhan agar dipatuhi.iv. Menurunkan ke kantor barang-barang yang tidak dipergunakan saat operasional kapal.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    a. Tim dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membuat laporan dan rekomendasi untuk antisipasi pencegahan kebakaran yang terjadi di kapal Paray adalah: i. Fitting lampu penerangan dengan jenis lampu pijar harus menggunakan fitting yang terbuat dari bahan keramik. ii. Kabel listrik menggunakan standard marine use. iii. Jika ruangan akan ditinggalkan maka pemakaian lampu di ruangan tersebut harus dikurangi. b. Surat General Manager Batam kepada para nakhoda kapal cabang Batam: i. Fitting lampu penerangan agar menggunakan bahan keramik. ii. Kabel listrik agar menggunakan kabel marine use. iii. Jadwal jaga pelabuhan agar dipatuhi. iv. Menurunkan ke kantor barang-barang yang tidak dipergunakan saat operasional kapal.