Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Prasarana

01.R-2020-14.03

Instansi penerima
PT. Trans Marga Jateng (TMJ)
Kategori penerima
Operator Jalan Toll
Tanggal terbit
30 Maret 2023
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Kriteria minimum lajur darurat adalah diberikan untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 km/jam sampai dengan 140 km/jam saat kendaraan mengalami kegagalan fungsi pengereman atau lepas kendali. Maka ada hal-hal penting yang perlu dilakukan pada jalur penghentian darurat/jalur penyelamat yang sudah tersedia, yaitu:a. Isi jalur penyelamat adalah terdiri dari kerikil bulat dengan diameter antara 1 sd 2 cm yang disusun seperti ombak ke atas dengan slope maksimal 3%;b. Dinding sisi kanan dan kiri jalur penyelamat agar dibuat melandai ke tanah sehingga ujungnya masuk ke dalam tanah;c. Sudut masuk dan lebar jalur penyelamat yang dapat memudahkan pengemudi untuk memasuki jalur penyelamat;d. Penerangan pada jalur penyelamat, agar diberi reflektor pada dinding kanan dan kiri jalur penyelamat serta di ujung jalur penyelamat dibuat suatu tulisan yang besar berbentuk seperti papan peringatan yang melintang dengan jenis cat yang dapat memantulkan cahaya dengan tulisan “JALUR PENYELAMAT”. Hal ini akan memudahkan pengemudi yang mengalami gagal rem pada malam hari. Saat ini hampir semua jalur penyelamat kondisinya gelap gulita saat malam hari dan tidak terlihat oleh pengemudi

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.