01.R-2024-07.05
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 21 Januari 2026
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Pembatasan jam kerja dan istirahat pengemudi pada moda transportasi darat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 hanya mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi dalam rentang waktu harian, belum ditemukan pembatasan jam kerja, jam mengemudi serta istirahat pengemudi dalam rentang waktu mingguan, bulanan, tahunan sebagaimana berlaku pada moda transportasi lain (Moda Udara, Moda Laut dan Moda Kereta Api). Oleh karena itu, perlu dibuat regulasi yang mengatur tentang pembatasan jam kerja, jam mengemudi serta istirahat pengemudi baik dalam periode harian, mingguan, bulanan dan tahunan serta hak pengemudi selama libur.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.