11
- Instansi penerima
- Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
- Kategori penerima
- Dinas Bina Marga
- Tanggal terbit
- 10 Juni 2007
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memperbaiki jalan Tanjung Sakti – Manna dari penetrasi menjadi hotmix.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pada tahun 2009, Jalan Pagar Alam – Tanjung Sakti – Bts. Bengkulu ditetapkan menjadi Jalan Nasional, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009 tentang penetapan ruas-ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri dan jalan kolektor 1;• Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 553/KPTS/V/2010 tentang penetapan status ruas-ruas jalan sebagai provinsi, status Jalan Pagar Alam – Tanjung Sakti – Bts. Bengkulu tidak lagi menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan.