837
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 18 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar dibuat Peraturan Menteri Perhubungan yang khusus mengatur ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan waktu libur bagi pengemudi kendaraan umum. Saat ini regulasi yang mengatur tentang hal tersebut belum mampu mengakomodir fenomena yang berla
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan Direktur Angkutan Jalan:Telah tertuang dalam PM 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.