02.2017-10.13
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 31 Desember 2019
- Batas waktu tanggapan
- 1 Januari 2020
Isi rekomendasi
Melakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) terhadap kondisi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian di Daop 1 Jakarta sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan DJKA (2 Maret 2020): Direktorat Keselamatan DJKA telah melaksanakan : 1. Audit Khusus Perawatan dan Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian (Jalur dan Jembatan KA) Daop 1 Jakarta PT KAI (Persero) tahun 2019 sesuai dengan Berita Acara yang tertanggal 29 Maret 2019. 2. Audit Keselamatan Perkeretaapian Daop 1 Jakarta yang ruang lingkupnya meliputi Manajemen Pelaksanaan Pemeriksaan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian (Fasilitas Operasi KA) tertanggal 27 Mei 2019.