517
- Instansi penerima
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Badan Klasifikasi
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Harus memperhatikan posisi bukaan-bukaan di lambung kapal dan pembacaan tanda lambung timbul dan tanda sarat kapal depan/Belakang pada sat waktu sarat kapal dinaikkan.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
BKI telah menerbitkan technical information nomor 004-2013 tanggal 16 Januari 2013 yang ditujukan kepada seluruh pengguna jasa BKI berkaitan kewajiban pemilik kapal untuk mengirimkan dokumen dan surat keabsahan dokumen kapal pada saat pengajuan penerimaan kapal sudah jadi. Berkaitan dengan rekomendasi KNKT no. 2, Surveyor BKI telah dibekali dengan form/Checklist pemeriksaan kapal seperti pemeriksaan bukaan-bukaan kapal, tanda lambung timbul dan lain-lain. Namun demikian untuk lebih meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan oleh surveyor, maka BKI telah melakukan beberapa safety action secara umum yaitu:- BKI telah menerbitkan circular nomor 12-ST-108 tanggal 30 Juli 2012 yang ditujukan kepada internal BKI berkaitan dengan ketentuan kenaikan draft kapal terutama pada kapal-kapal ex. JG- BKI telah menerbitkan circular nomor 15-ST-126 tanggal 14 Desember 2015 yang ditujukan kepada internal BKI berkaitan dengan verifikasi pemasangan lambung timbull yang harus ditandatangani oleh Surveyor dan Marine Inpsector Syahbandar- Berkaitan dengan rekomendasi no. 3, BKI akan secara terus menerus melakukan penyegaran dan evaluasi kepada para Surveryor terkait pemeriksaan kapal dan dalam hal ini BKI telah melakukan beberapa safety action secara umum
-
Tanggapan 2 dari 2
BKI telah menerbitkan technical information nomor 004-2013 tanggal 16 Januari 2013 yang ditujukan kepada seluruh pengguna jasa BKI berkaitan kewajiban pemilik kapal untuk mengirimkan dokumen dan surat keabsahan dokumen kapal pada saat pengajuan penerimaan kapal sudah jadi. Berkaitan dengan rekomendasi KNKT no. 2, Surveyor BKI telah dibekali dengan form/Checklist pemeriksaan kapal seperti pemeriksaan bukaan-bukaan kapal, tanda lambung timbul dan lain-lain. Namun demikian untuk lebih meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan oleh surveyor, maka BKI telah melakukan beberapa safety action secara umum yaitu: - BKI telah menerbitkan circular nomor 12-ST-108 tanggal 30 Juli 2012 yang ditujukan kepada internal BKI berkaitan dengan ketentuan kenaikan draft kapal terutama pada kapal-kapal ex. JG - BKI telah menerbitkan circular nomor 15-ST-126 tanggal 14 Desember 2015 yang ditujukan kepada internal BKI berkaitan dengan verifikasi pemasangan lambung timbull yang harus ditandatangani oleh Surveyor dan Marine Inpsector Syahbandar - Berkaitan dengan rekomendasi no. 3, BKI akan secara terus menerus melakukan penyegaran dan evaluasi kepada para Surveryor terkait pemeriksaan kapal dan dalam hal ini BKI telah melakukan beberapa safety action secara umum