03.KU-2022-14.01
- Instansi penerima
- UPP Kelas lll Masalembu, Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- KUPP
- Tanggal terbit
- —
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan terkait sterilisasi Pelabuhan Masalembu.Sampai dengan diterbitkannya laporan akhir investigasi kecelakaan ini, KNKT tidak mendapatkanmasukan atau tanggapan terhadap rekomendasi dimaksud.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Terhadap Rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang peraturan Sterilisasi Pelabuhan Masalembu, dapat kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Pelabuhan Masalembu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 telah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Nomor BA. 786 TAHUN 2021 (Kementerian Perhubungan) dan 127/1094/BA/011.2/2021 (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) tanggal 8 November 2021 tentang Berita Acara Serah Terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur