Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.KU-2022-14.01

Instansi penerima
UPP Kelas lll Masalembu, Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
KUPP
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan terkait sterilisasi Pelabuhan Masalembu.Sampai dengan diterbitkannya laporan akhir investigasi kecelakaan ini, KNKT tidak mendapatkanmasukan atau tanggapan terhadap rekomendasi dimaksud.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Terhadap Rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang peraturan Sterilisasi Pelabuhan Masalembu, dapat kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Pelabuhan Masalembu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 telah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Nomor BA. 786 TAHUN 2021 (Kementerian Perhubungan) dan 127/1094/BA/011.2/2021 (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) tanggal 8 November 2021 tentang Berita Acara Serah Terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur