Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 03.KU-2022-14.01

Nomor
03.KU-2022-14.01
Tanggal terbit
—
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Membuat peraturan terkait sterilisasi Pelabuhan Masalembu.Sampai dengan diterbitkannya laporan akhir investigasi kecelakaan ini, KNKT tidak mendapatkanmasukan atau tanggapan terhadap rekomendasi dimaksud.

Lini masa tanggapan

  1. Terhadap Rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang peraturan Sterilisasi Pelabuhan Masalembu, dapat kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Pelabuhan Masalembu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 telah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Nomor BA. 786 TAHUN 2021 (Kementerian Perhubungan) dan 127/1094/BA/011.2/2021 (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) tanggal 8 November 2021 tentang Berita Acara Serah Terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur