Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2016-09.46

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
9 November 2017
Batas waktu tanggapan
9 Desember 2017

Isi rekomendasi

Memastikan agar personel Uji Tak Rusak pada operator tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai SNI ISO 9712:2008 tentang Uji Tak Rusak – Kualifikasi dan Sertifikasi Personel (ISO 9712:2005,IDT).

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sedang disusun RPM terkait Standar Tempat, Fasilitas, dan Peralatan Tempat Perawatan Sarana Perkeretaapian, didalamnya mencakup sertifikasi keahlian tertentu untuk SDM perawatan seperti pengelasan, NDT, Alat Angkat Angkut.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sedang disusun RPM terkait Standar Tempat, Fasilitas, dan Peralatan Tempat Perawatan Sarana Perkeretaapian, didalamnya mencakup sertifikasi keahlian tertentu untuk SDM perawatan seperti pengelasan, NDT, Alat Angkat Angkut.