Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2008-06.01

Instansi penerima
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menginstruksikan kepada pengelola pelabuhan setempat agar secepatnya memasang rambu secara permanen atau memindahkan kerangka kapal dikarenakan mengganggu alur pelayaran penyeberangan Ujung – Kamal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pada tahun 2016 sudah ada penetapan Alur pelayaran pada Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan telah dilakukan pembersihan kerangka kapal pada tahun 2014 oleh PT Pelindo III.