03.RI-2008-06.01
- Instansi penerima
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menginstruksikan kepada pengelola pelabuhan setempat agar secepatnya memasang rambu secara permanen atau memindahkan kerangka kapal dikarenakan mengganggu alur pelayaran penyeberangan Ujung – Kamal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pada tahun 2016 sudah ada penetapan Alur pelayaran pada Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan telah dilakukan pembersihan kerangka kapal pada tahun 2014 oleh PT Pelindo III.