458
- Instansi penerima
- PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Manajemen Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 12 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan sosialisasi dan pemutakhiran informasi kepada para pandu tentang ketentuan pelaksanaan pemanduan, khususnya terkait dengan ketentuan dispensasi pandu maupun pandu charlie;
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik
-
Tanggapan 2 dari 2
Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik