Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 458

Nomor
458
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Melakukan sosialisasi dan pemutakhiran informasi kepada para pandu tentang ketentuan pelaksanaan pemanduan, khususnya terkait dengan ketentuan dispensasi pandu maupun pandu charlie;

Lini masa tanggapan

  1. Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik