Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

458

Instansi penerima
PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan sosialisasi dan pemutakhiran informasi kepada para pandu tentang ketentuan pelaksanaan pemanduan, khususnya terkait dengan ketentuan dispensasi pandu maupun pandu charlie;

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Dipastikan tidak memperbolehkan pelayanan pemanduan secara Charlie (konvoy) sebagaimana tertuang dalam peraturan general manager PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor: PER.5/PJ.01/TPR-2013 tentang tugas dan tanggung jawab pelayanan pemanduan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak dan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Gresik