Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

118

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Ijin pemberian dispensasi kepada Nakhoda tanpa menggunakan Pandu seharusnya di berikan oleh Pejabat Penanggung Jawab Keselamatan Pelayaran (Administrator Pelabuhan), sehingga dapat dipertanggung jawabkan

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.