Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

56

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pendelegasian kewenangan kepada aparat daerah untuk membantu pengawasan operasional kapal-kapal pelayaran rakyat bilamana wilayah tersebut tidak terjangkau oleh pengawas di pelabuhan terdekat

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Penerapan HK 103/2 /19/DJPL-16 tentang pelaksanaan penyelenggaran kelaiklautan kapal,di mana di dalamnya berisi tentang pelaksanaan kewenangan di bidang kelaiklautan kapal antara unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan.