56
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Pendelegasian kewenangan kepada aparat daerah untuk membantu pengawasan operasional kapal-kapal pelayaran rakyat bilamana wilayah tersebut tidak terjangkau oleh pengawas di pelabuhan terdekat
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Penerapan HK 103/2 /19/DJPL-16 tentang pelaksanaan penyelenggaran kelaiklautan kapal,di mana di dalamnya berisi tentang pelaksanaan kewenangan di bidang kelaiklautan kapal antara unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan.