Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-03.40

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Mei 2019
Batas waktu tanggapan
1 Juni 2019

Isi rekomendasi

Melakukan pemeriksaan Uji Tak Rusak (UTR) atau pemeriksaan dengan metoda lainnya pada sambungan yang telah terpasang dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya retakan pada rel di daerah sambungan yang tertutup dengan pelat sambung.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Selain melakukan pemeriksaan pelat sambung sesuai SOP dan juga terdapat siklus pemeriksaan sebanyak 4 kali dalam setahun, pemeriksaan rel juga dilakukan menggunakan Rail Flaw Detector (RFD) dimana pemeriksaan dengan alat ini dilakukan untuk mengetahui kerusakan atau kecacatan dan korosifitas pada seluruh bagian rel dan sambungan las/ pelat pada wesel dan expansion joint, terutama pada bagian yang tidak dapat terlihat secara visual.