01.R-2024-07.08
- Instansi penerima
- b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 April 2025
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4. Melakukan evaluasi SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 terutama penempatan lajur layanan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau kondisi lapangan (tidak selalu di sebelah kanan) dan penempatan pagar pengaman kaku serta bantalan benturan pada jalur masuk JPD berpotensi menjadi bahaya yang dapat menyebabkan fatalitas pada pengguna. Seharusnya jalur masuk bebas dari benda-benda keras dan berbahaya;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.