Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2024-07.08

Instansi penerima
b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 April 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

4. Melakukan evaluasi SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 terutama penempatan lajur layanan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau kondisi lapangan (tidak selalu di sebelah kanan) dan penempatan pagar pengaman kaku serta bantalan benturan pada jalur masuk JPD berpotensi menjadi bahaya yang dapat menyebabkan fatalitas pada pengguna. Seharusnya jalur masuk bebas dari benda-benda keras dan berbahaya;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.