Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2018-03.32

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
23 Juli 2018
Batas waktu tanggapan
23 Agustus 2018

Isi rekomendasi

Membuat prosedur perbaikan terhadap jaringan transmisi tenaga listrik (catenary) apabila terdapat gangguan

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Sesuai Peraturan Dinas 13C Jilid I (PD 13C Jilid I) Ketentuan Umum Instalasi Listrik Aliran Atas Arus Searah dengan Tegangan 1500 Vdc, menunjuk paragraf 5 penanggulangan gangguan teknis jaringan catenery pasal 49 ayat (1), (2), (3), dan (4) perihal gangguan teknis pada jaringan catenary yang disebabkan oleh :a. Pantograf tersangkut jaringan LAAb. Kawat LAA putus, atau c. Tertimpa pohon tumbang2. Peraturan Direksi PT KAI (Persero) Nomor: PER.T/KL.104/I/3/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pemeriksaan dan Perawatan Signaling, Telecomunication, and Electricity Nomor. DOK: STE SOP-Resor-13 SOP 26.0 Penanganan Gangguan

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Sesuai Peraturan Dinas 13C Jilid I (PD 13C Jilid I) Ketentuan Umum Instalasi Listrik Aliran Atas Arus Searah dengan Tegangan 1500 Vdc, menunjuk paragraf 5 penanggulangan gangguan teknis jaringan catenery pasal 49 ayat (1), (2), (3), dan (4) perihal gangguan teknis pada jaringan catenary yang disebabkan oleh : a. Pantograf tersangkut jaringan LAA b. Kawat LAA putus, atau c. Tertimpa pohon tumbang 2. Peraturan Direksi PT KAI (Persero) Nomor: PER.T/KL.104/I/3/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pemeriksaan dan Perawatan Signaling, Telecomunication, and Electricity Nomor. DOK: STE SOP-Resor-13 SOP 26.0 Penanganan Gangguan