02.2018-03.32
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 23 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- 23 Agustus 2018
Isi rekomendasi
Membuat prosedur perbaikan terhadap jaringan transmisi tenaga listrik (catenary) apabila terdapat gangguan
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Sesuai Peraturan Dinas 13C Jilid I (PD 13C Jilid I) Ketentuan Umum Instalasi Listrik Aliran Atas Arus Searah dengan Tegangan 1500 Vdc, menunjuk paragraf 5 penanggulangan gangguan teknis jaringan catenery pasal 49 ayat (1), (2), (3), dan (4) perihal gangguan teknis pada jaringan catenary yang disebabkan oleh :a. Pantograf tersangkut jaringan LAAb. Kawat LAA putus, atau c. Tertimpa pohon tumbang2. Peraturan Direksi PT KAI (Persero) Nomor: PER.T/KL.104/I/3/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pemeriksaan dan Perawatan Signaling, Telecomunication, and Electricity Nomor. DOK: STE SOP-Resor-13 SOP 26.0 Penanganan Gangguan
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Sesuai Peraturan Dinas 13C Jilid I (PD 13C Jilid I) Ketentuan Umum Instalasi Listrik Aliran Atas Arus Searah dengan Tegangan 1500 Vdc, menunjuk paragraf 5 penanggulangan gangguan teknis jaringan catenery pasal 49 ayat (1), (2), (3), dan (4) perihal gangguan teknis pada jaringan catenary yang disebabkan oleh : a. Pantograf tersangkut jaringan LAA b. Kawat LAA putus, atau c. Tertimpa pohon tumbang 2. Peraturan Direksi PT KAI (Persero) Nomor: PER.T/KL.104/I/3/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pemeriksaan dan Perawatan Signaling, Telecomunication, and Electricity Nomor. DOK: STE SOP-Resor-13 SOP 26.0 Penanganan Gangguan