Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

526

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
14 Juli 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan pengecekan tingkat korosi kendaraan bermotor wajib uji pada saat pengujian kendaraan bermotor dan apabila ditemukan kendaraan yang sudah mengalami korosi parah agar dinyatakan tidak lulus uji;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Belum dibuat rancangan PM mengenai crashworthiness diantaranya uji tabrak depan, samping, belakang dan uji guling serta kestabilan kendaraan bermotor akan tetapi akan dibuatkan SE kepada perusahaan karoseri, akan segera menyusun regulasi (RPM) utk mengatur hal tersebut.. disamping itu langkah yang telah dilakukan terkait dengan tabrak belakang adalah telah menerbitkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan karoseri terkait pemasangan bumper belakang/rear under protection (RUP) untuk mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi tabrak belakang.