Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

1025

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
16 September 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dibuat aturan penggunaan marka chevron pada badan jalan di beberapa titik secara berulang untuk mengurangi kecepatan. Pembuatan marka chevron pada lajur jalan akan membuat tipuan mata pada pengemudi sehingga saat melaju diatasnya pengemudi akan merasakan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Ditjen Perhubungan Darat sudah mengeluarkan Perdirjen Nomor: KP.312/AJ/502/DRJD/2020 tentang uji coba penyelenggaraan marka pengurangan kecepatan dan melakukan uji coba pada ruas jalan tol Cikopo-Palimanan arah Palimanan pada KM 99 100-99 600 dan 159 900- 160 600 sementara arah Cikampek pada KM 113 800- 113 300 dan akan melakukan evaluasi untuk langkah lebih lanjut