Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

258

Instansi penerima
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Kategori penerima
Pemerintah Daerah
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pengawasan dan pelarangan terhadap pengoperasian kapal-kapal jukung pengangkut barang untuk mengangkut penumpang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melakukan penindakan terhadap pengoperasian kapal-kapal jukung pengangkut barang untuk mengangkut penumpang, namun tetap memberikan himbauan keselatan pelayarankepada operator kapal.