258
- Instansi penerima
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- Kategori penerima
- Pemerintah Daerah
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan pengawasan dan pelarangan terhadap pengoperasian kapal-kapal jukung pengangkut barang untuk mengangkut penumpang
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melakukan penindakan terhadap pengoperasian kapal-kapal jukung pengangkut barang untuk mengangkut penumpang, namun tetap memberikan himbauan keselatan pelayarankepada operator kapal.